Terkait minimnya peserta itsbat nikah 2024, ia meyakinkan sudah berusaha maksimal untuk memenuhi kuota. Salah satunya dengan melakukan jemput bola hingga ke desa dan KUA.
BACA JUGA:Air Sudah 3 Bulan Ngadat, Tagihan PDAM Kepahiang Tak Berkurang
BACA JUGA:Ini Isi Surat Rekomendasi BPD Pecat Kades Tanjung Alam, Tinggal Selangkah Lagi
Untuk diketahui, itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pihak bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah, suami, istri, anak, orang tua/wali Nikah.
Dengan catatan, bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Kemudian, ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.