Jadwal Kampanye Akbar Pilkada Lebong Berubah

Minggu 17 Nov 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Jadwal kampanye akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024 berubah. 

Perubahan ini, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, karena ada perubahan jadwal kampanye dan lokasi kampanye dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, H. Azhari, SH, MH–Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si.

Sebelumnya, Paslon 02 akan melaksanakan kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang di Gardu PLTA Tes. 

Karena ada regulasi yang mengatur pelarangan melaksanakan kampanye di Gardu PLTA Tes, maka Liaison Officer (LO) Paslon 02 melakukan revisi. 

BACA JUGA:28 Tunas Bahasa Ibu Wakili Bengkulu ke FTBI Nasional

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Rejang Lebong Butuh Tambahan Buku Sejarah Daerah

Pada akhirnya diputuskan, Paslon nomor urut 02 akan melaksanakan kampanye akbar pada 20 November 2024 mendatang di salah satu lahan kosong milik warga yang berada di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan. 

“Yang melakukan perubahan hanya Paslon 02,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Lebong, Devi Hardianti, Sabtu, 17 November 2024.

Perubahan jadawal kampanye akbar itu, terang Devi sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) terbaru dan sudah disampaikan kepada LO Paslon 02.

Lanjutnya, untuk Paslon 01, Kopli Ansori, S.Sos – Roiyana, SSy tidak melakukan perubahan, jadwal dan lokasi kampanye akbar tetap dilaksanakan di lokasi pertama.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut BKN Baru Proses 1 ASN Kepahiang Langgar Netralitas

BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Masih Banyak Developer Belum Serahkan PSU Perumahan

Lokasi kampanye akabar Paslon 01, akan dilaksanakan pada 21 November 2024 di Lapangan Desa Garut, Kecamatan Amen.

“SK perubahan itu hanya berlaku untuk Paslon 02. Karena Paslon 01 tidak melakukan perubahan,” jelasnya. 

Diterangkan Devi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1.363 Tahun 2024 menerangkan, kampanye akbar dan rapat umum tingkat kabupaten hanya dilakukan satu kali oleh masing-masing Paslon. 

Kategori :