Pembangunan proyek Mega ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu yang memang sudah di wacanakan sejak tahun 2019 yang lalu.
Terkait dengan pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sudah menyiapkan lahan 5 hektar yang memang menjadi tanah Pemkab Kaur namun selama ini dibangun oleh bangunan semi permanen oleh warga.
Total ada sebanyak 31 warga disana yang akan direlokasi karena mendirikan bangunan, Pemkab Kaur sendiri tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Namun untuk pemindahan barang tetap akan dibantu oleh Pemkab Kaur.
Sebelum pergantian tahun nanti semua warga yang mendirikan bangunan disana akan direlokasi.
Karena pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum, bangunan disana di hilangkan terlebih dahulu.
Kabar baiknya adalah, semua orang akan terdampak pembangunan mendukung dan akan segera pindah.