Pasalnya, Pemkab Lebong belum mau menerima bangunan tersebut, karena ada beberapa bagian yang pada bangunan Rusun ini tidak sesuai.
Bahkan, dari pantauan RB dilokasi, beberapa bagian Rusun sudah banyak bocor, seperti bagian atap, plafon pada bagian dalam Rusun.
Selain itu, beberapa bagian tembok ada terlihat retakan kecil, cat yang sduah kusam dan memudar.
Serta, beberapa lantai keramik sudah terlepas bahkan sudah ada beberapa keramik pecah.
BACA JUGA:Besok JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Saksi, Salah Satunya dari Disperindagkop
Untuk mengatasi hal tersebut, pada 27 Maret 2024 lalu, BPPPS IV berkirim surat kepada Pemkab Lebong, dengan nomor KU 0803-KB4.
Tujuan dari surat di atas, BPPPS IV meminta Pemkab Lebong agar dapat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan, untuk mengusulkan Rusun Pemkab Lebong ke dalam Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR RI.
Dengan mengusulkan Rumah Susun Pemkab Lebong ini ke Program OPOR tersebut, harapannya Rusun ini bisa diperbaiki dengan anggaran yang ada di Progra OPOR.
Sehingga, Kamis, 13 Juni 2024 Pemkab Lebong menggelar Rapat bersama OPD Teknis untuk membahas perihal Surat dari BPPPS teresebut.