LEBONG, KORANRB.ID – Masih ada puluhan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang belum melakukan pembayaran pajak.
Berdasarkan data yang tercatat di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong, lebih kurang ada 70 kendaraan dinas yang belum melakukan pembayaran pajak di tahun ini.
Langkah yang sudah diambil oleh UPTD Samsat Lebong sebelumnya, adalah berkirim surat tunggakan pajak kendaraan dinas ke Pemkab Lebong.
Namun, surat pertama itu belum diindahkan, karena hanya beberapa kendaraan dinas yang melakukan pembayaran pajak setelah surat pertama dikirim.
BACA JUGA:Capaian Imunisasi Polio di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,8 Persen
Untuk itu, dalam waktu dekat ini UPDT Samat Lebong akan berkirim surat tunggakan pajak kendaraan dinas kedua kalinya kepada Pemkab Lebong.
“Surat kedua ini kita kirimkan dengan harapan, kendaraan dinas yang belum melakukan pembayaran pajak bisa segera menyelesaikan tunggakannya,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Andri Yunesta, S.Sos, Senin, 18 November 2024.
Diterangkan Adri, surat kedua akan dikirimkan dalam Minggu ini, mengingat jadwal program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir pada 30 November 2024.
“Karena program pemutihan sebentar lagi akan berakhir, kita imbau agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan dinas,” tuturnya.
BACA JUGA:Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Kaur Siap Bangun Kaur
Dibeberkan Andri, secara keseluruhan untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu, dari PKB dan BBNKB di UPTD Samsat Lebong tembus Rp9,3 miliar lebih.
Rinciannya, PKB Rp5,2 miliar lebih dan BBNKB Rp4,1 miliar lebih.
Dengan jumlah kendaraan yang membayar pajak sebanyak, 11.370 unit.
Sedangkan BBNKB sebanyak 1.789 unit kendaraan.
BACA JUGA:Ukir Prestasi Pemerintahan Bersih, Saber Pungli Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu