Puluhan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, UPTD Samsat Akan Surati Pemkab Lebong

Senin 18 Nov 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

“Kalau data ini (realisasi PKB dan BBNKB, red) berdasarkan data Januari hingga 25 Oktober 2024,” tuturnya. 

Realisasi PKB dan BBNKB di UPTD Samsat Lebong, sudah melebihi angka target yang diberikan di 2024 ini. 

Adapun target yang diberikan ke UPTD Samsat Lebong di tahun ini di angka Rp6,4 miliar.

“Data ini secara global, sebelum program pemutihan dan capaian di program pemutihan,” tutupnya. 

BACA JUGA:Pembangunan Aula Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Selesai Desember

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala tak menapik jika saat ini masih ada beberapa kendaraan dinas yang tercata sebagai aset Pemkab Lebong belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Untuk itu, dengan tegas dirinya mengingatkan agar seluruh OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas agar bisa diselesaikan Bulan ini. 

“Kita tegaskan, agar OPD yang ada tunggakan pajak kendaraan dinas, segera diselesaikan,” ujarnya. 

Disamping itu, Gundala menjelaskan, kendaraan dinas yang mengalami tunggakan pajak itu, sepengetahuan dirinya bukan kendaraan dinas jabatan.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Bawaslu Awasi Pengemasan Logistik Pilkada

Mengingat, untuk membayar pajak kendaraan dinas yang dipakai pejabat di Kabupaten Lebong sudah disiapkan melalui APBD Lebong. 

Kendaraan dinas yang kerap kali mengalami tunggakan pajak ini, seperti kendaraan operasional OPD, kendaraan yang sudah dihibahkan dan kendaraan yang sudah dilelang dan atau masuk dalam daftar kendaraan yang akan dilelang. 

“Kalau yang sudah kita hibahkan tentu yang menjadi tanggung jawab membayar pajaknya adalah yang diberi hibah.

Mungkin mereka yang tidak membayar pajak.

Untuk itu kita imbau agar semua pihak yang diberi amanah menggunakan kendaraan dinas agar tetap taat membayar pajaknya,” tutupnya. 

 

Kategori :