LEBONG, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong, mendapatkan penghargaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI.
Kabag Ortala Setda Lebong, Heri Setiawan, ST mengatakan, penghargaan ini diterima Pemkab Lebong, karena berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Kabupaten Lebong mendapat nilai 93,76.
Dengan nilai yang dicapai, akhirnya Kabupaten Lebong masuk dalam zona hijau kategori A.
“Penghargaan ini sudah kita terima dan ini ada penghargaan kedua yang kita terima,” kata Heri, Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:Intensitas Hujan di Kabupaten Lebong Cukup Tinggi, Waspada Bencana Alam
Diterangkan Heri, dengan nilai 93,76 Kabupaten Lebong masuk dalam 100 besar katagori kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public se-Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ombudsman RI Nomor 252 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024.
“Penghargaan ini kita terima, bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Untuk diketahui, di tahun 2023 lalu Pemkab Lebong juga pernah menerima penghargaan serupa dari Ombudsman RI.
BACA JUGA:ROMER Tetap Dilantik! Ini Penjelasannya
“Di 2024 ini nilai kita lebih tinggi dari 2023 lalu. 2023 kita mendapatkan nilai 92, dan di 2024 93,76,” ujarnya.
Dengan penghargaan ini, memacu Pemkab Lebong untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat agar pencapaian yang sudah di raih bisa terus didapatkan di tahun-tahun berikutnya.
“Yang jelas komitmen bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.