BENGKULU, KORANRB.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pebean C (KPPBC) Bengkulu musnakan ribuan rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal.
Selain itu juga KPPBC memusnahkan tembakau gorila serta obat keras ilegal.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode bulan Agustus 2023 sampai September 2024.
Bea dan Cukai telah melakukan sebanyak 189 penindakan melalui operasi Gempur Rokok Ilegal dan operasi pasar peredaran barang kena cukai.
BACA JUGA: Butuh Relokasi, Perkim Rampung Data Perumahaan Rawan Bencana di Mukomuko
Dari operasi tersebut beberapa temuan diantaranya rokok dan miras tanpa dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu.
Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 3.311.440 batang, minuman alkohol 854 liter atau sekitar 1.500 botol, tembakau gorila 15 gram.
Kemudian obat keras trihexyphenidyl, prohiper methylphenidata HCL, Alprazolam, Estazolam dan Nitrazepam totalnya lebih dari 17 ribu butir lebih.
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati, rokok illegal salah satu yang menjadi fokus jajaran bea cukai untuk ditindak.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dimulai Desember 2024
Karena peredaran rokok illegal di Pulau Sumatra cukup mengkhawatirkan.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok illegal mencapai puluhan miliar.
Untuk Bengkulu saja, dari 3 juta batang lebih rokok ilegal, potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini oleh Bea Cukai Bengkulu merupakan hasil sitaan dari bulan Agustus sampai September 2024.
BACA JUGA:Dana Insentif 30 Desa di Mukomuko Sudah Diajukan, Tinggal Tunggu Pencairan BKD dan KPPN