Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar

Senin 18 Nov 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Kami bekerja sama dengan TNI, Polri untuk melaksanakan penindakan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal," ungkap  Estty.

Sementara itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto bahwa, rokok ilegal banyak beredar karena mahalnya tarif pita cukai. 

Maka para pemasok rokok ilegal mengambil tindakan memasok rokok ilegal dan hal itulah yang menjadi dasar pengusaha kenapa rokok ilegal banyak di jual dipasaran.

Kebanyakan rokok ilegal didatangkan dari Pulau Jawa.

BACA JUGA:Pengganti 203 Surat Suara Pilgub Rusak Tiba di Kepahiang

Secara spesifik tidak disebutkan alamatnya, karena rokok tersebut datang melalui jasa ekspedisi, kebanyakan yang ditulis adalah alamat fiktif.

"Hampir semua didatangkan dari Jawa untuk rokok ilegal, dikirim melalui jasa ekspedisi, jasa pengiriman dan titipan," terang Koen.

Tetapi dari pengungkapan barang ilegal tersebut tidak ada tersangka yang ditetapkan.

Karena saat penindakan di lapangan, barang bukti yang disita nilainya kecil.

BACA JUGA:Hindari Kerugian, Pemkab Mukomuko Terus Inventarisasi Aset Randis

Misalnya rokok ilegal hanya 2 atau 3 slop, begitu juga dengan miras.

Barang bukti yang disita menjadi banyak karena merupakan akumulasi penindakan dari bulan Agustus 2023 sampai September 2024.

Tetapi Bea Cukai memberikan denda kepada pelaku yang kedapatan memesan rokok ilegal atau miras ilegal.

Umumnya, denda diberikan berdasarkan nilai barang yang dipesan. 

BACA JUGA:20 Persen SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang Butuh Peningkatan Sarpras

"Tidak ada tersangka, karena memang saat kami tindak barang bukti yang disita nilainya kecil.

Kategori :