Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar

Senin 18 Nov 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Kebanyakan hanya beberapa slop rokok.

Barang bukti banyak ini merupakan akumulasi dari bulan Agustus 2023 lalu," jelas Koan

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jendral Kekayaan Negara nomor S-205/MK.6/KN.4/2024 tanggal 04 November 2024.

BACA JUGA:Terbaik di Jajaran Polda Bengkulu, Ini Prestasi Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

 Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp4.891.623.598. 

Sementara untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp3.250.311.242.

Rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras dimusnahkan dengan cara seluruh isi dikeluarkan dari dalam botol, botol juga dipecahkan dan dibakar.

"Untuk pelaksanaan pemusnahan ini tentunya sudah melakukan berbagai rangkaian izin termasuk dari Direktorat sendiri, pada giat ini telah dihitung bahwa dengan banyaknya barang yang di selundupan negara merugi hingga Rp3,2 miliar," tutup Koan.

 

 

 

Kategori :