Tapi sejak peraturan baru, dasarnya data pertumbuhan ekonomi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang dikeluarkan BPS.
"Tapi yang jelas, kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen.
Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak," beber Aizan.
Aizan juga berharap, dalam penghitungan UMP tahun depan, dapa menggunakan indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar.
BACA JUGA:Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56, Momentum Penting Wujudkan Cita-cita Pembangunan
UMP tahun ini, indeks koefiensi yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisen yang lebih besar. Itupun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja," sindir Aizan.
Lebih lanjut Aizan menyampaikan, di Provinsi Bengkulu ini masih terdapat enam kabupaten lagi, yang tergantung dengan penetapan UMP.
"Diantaranya Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong.
Sedangkan empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," ujar Aizan.