KORANRB.ID – Nasib honorer belum ada kejelasan. Untuk perpanjangan SK Honorer belum bisa dipastikan karena akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Bahkan belum ada kebijakan yang mengatur pemberhentian honorer, baik itu di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
BACA JUGA:Sekdaprov: Tidak Boleh Rekrut Honorer Lagi!
Disisi lain, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu saat ini sedang mendata ulang honorer disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bengkulu, untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Kita masih melakukan pendataan, berapa jumlah honorer disetiap OPD, dengan tujuan menjadi bahan pertimbangan kebutuhan ASN untuk Kota Bengkulu,” sebut Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi.
BACA JUGA:Bayar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp 800 Ribu/Bulan, Disanksi
Penambahan atau pengurangan honorer pun saat ini belum bisa dipastikan, karena menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Saat bicara kurang atau tidak, pastinya kurang, tetapi untuk penambahan, atau perpanjangan, Pemkot tetap tegak lurus dengan arahan dari pusat,” ucap Achrawi.
Meski demikian kata Achrawi Pemkot Bengkulu tidak ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Personel Minim, Basarnas Usul Tenaga Honorer
“Harapannya jangan, karena akan menjadikan PHK massal, ini yang berusaha kita hindari, karena akan berdampak sekali,” sebut Achrawi.
Maka dari itu, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 menyebutkan, Pemerintah Pusat memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:2024, Honorer Dihapuskan, Pemkab Siapkan Tenaga Outsourcing
“Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi, itulah kenapa, sampai saat ini, belum ada keputusan,” ujar Acrawi.
Upaya lainnya, honorer di Kota Bengkulu tetap dipertahankan dengan diajukan menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).