4.813 Honorer Pemprov Bengkulu Sudah Terdata di BKN, Berproses Capai 4.000 Honorer

KUKUHKAN: Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, M.MA saat mengukuhkan 98 PPPK hasil seleksi 2023 beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Sejak 2022 lalu, sebanyak 4.813 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA).

Kendati demikian, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, masih terdapat sekitar 4.000 tenaga honorer belum terdata di BKN RI.

Diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika bahwa, 4.000 tenaga honorer yang belum terdata di BKN RI tersebut sedang berproses.

Adapun proses itu meliputi validasi maupun verifikasi dari tenaga honorer Pemprov Bengkulu sendiri.

BACA JUGA:Berikut Pendapatan Perkapita Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa Selama 2023

BACA JUGA:Bakso Iga dan Lobster Hadir Menggoyang Lidah di Palm Restaurant Mercure Bengkulu!

“NonASN di Provinsi Bengkulu ada dua kelompok, pertama yang sudah masuk database BKN di tahun 2022 tercatat 4.813 orang NonASN. Selisihnya sampai dengan Agustus 2024, NonASN yang tidak terdata dalam database BKN mencapai 4.000-an lebih,” sampai Sri, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sri menerangkan bahwa, berdasarakan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang saat ini telah dimulai, BKN RI membagi sistem perekrutan PPPK dengan dibatasi pada empat kategori untuk para tenaga nonASN tersebut. 

Adapun kategori tersebut seperti, Kategori P1 (Prioritas 1), NonASN Kategori II, Non ASN yang masuk data base BKN.

NonASN yang memang tidak masuk data base BKN tapi sudah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Pj.Walikota Bengkulu Arif Gunadi Sebut Pancasila Penuh Makna Kehidupan

BACA JUGA:Berakhir November, Pemprov Optimis Proyek SPAM-Kobema Sesuai Target

Diketahui, kriteria P1 ialah NonASN yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK namun belum diangkat. 

Sedangkan, Kategori II ialah honorer yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 dengan jumlah 64 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan