4 Saksi Dugaan Korupsi Rumah Aren Kuatkan Dakwan JPU

Selasa 19 Nov 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

“Kalau kami pengguna anggaran hanya mengurus kontrol prihal acc prosal dan urusan berkas pra pembangunan. Untuk teknis pembanguan itu diserahkan pada terdakwa,” jelas Reki.

Untuk Saksi Agus juga mengatakan kendali pada terdakwa pada pengerjaan proyek anggaran.

Juga dana itu sudah sesui dengan RAB pengadaan untuk pengerjaan itu pekerjaan dari terdakwa yang memberikan perintah pada terdakwa.

“Untuk kasus ini kami hanya mengatur prateknis dan untuk teknis pengerjaan itu pada terdakwa kemduain diteruskan pada pekerja untuk perubahan itu pada terdakwa,” terang Agus.

BACA JUGA:Butuh 8 Jam Bersih Longsor, Jalan Lintas Lebong-Curup Kembali Lancar

Sementara JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra SH, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan kemarin semakin memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. 

"Dari keterangan saksi tadi turut memperkuat dakwan kami pada perkara ini,” Ungkap Abi pada RB 19 November 2024.

Lebih lanjut, Abi menuturkan, untuk sidang selanjutnya JPU Kejari Rejang Lebong akan menghadirkan saksi ahli di bidang fisik untuk mengecek bangunan dan auditor untuk memperkuat dakwaan. 

"Kita akan menghadirkan ahli fisik untuk mengecek bangunan dan auditor," kata Abi.

BACA JUGA:Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Konsisten dengan Visi dan Misi

Terpisah Pensiahat Hukum (PH) Ketiga terdakwa yaitu Bahrul Faudi, SH mengatakan bahwa pada perkara ini memang 2 saksi memberatkan kliennya.

“Untuk 2 saksi yaitu Agus dan Reki memberatkan klien kami dan mendukung dakwan jaksa,” ungkap Bahrul.

Maka pada persidangan berikunya PH akan lebih mendalami saksi yang ada sehingga fakata akan timbul.

“Sidang berikunya kita akan mengulik fakta baru pada perkara ini yaitu lebih ke arah anggaran dan volume bangunan,” tutup Bahrul. 

 

Kategori :