KORANRB.ID – Meski kerugian negara (KN) fantastis capai Rp4,84 miliar, vonis tujuh terdakwa yang terseret perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko paling tinggi 1 tahun 4 bulan atau hanya 16 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada 20 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan sah dan menyakinkan bahwa ketujuh terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dimuat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing terdakwa," tegas Agus Hamzah.
Vonis paling tinggi yakni terhadap terdakwa mantan Direktur RSUD Mukomuko 2016 – 2020, dr. Tugur Anjastiko.
Ia divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan.
Serta terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi. Ia juga divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp120 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta subsidair 2 bulan.
Kemudian terdakwa mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp35 juta subsidair 1 bulan.
Terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta subsider 1 bulan.
Terdakwa mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp34.500.000. subsidair 2 bulan.
Terdakwa mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta subsidair 1 bulan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakssan Negeri (Kejari) Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengatakan bahwa vonis lebih renda dari tuntutan JPU sebelumnya.
Tuntutan untuk uang pengganti juga relatif lebih rendah dari pada tuntutun, sehingga JPU mengambil langkah pikir-pikir.