Kerugian Negara Capai Rp4,84 Miliar, Vonis 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Paling Tinggi 16 Bulan

Rabu 20 Nov 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Untuk vonis ini adalah hak dari majelis hakim dan kami hormati itu untuk langka selanjutnya kami masih pikir-pikir terlebih dahulu,” jelas Agrin.

Kemuduain Penasihat Hukum (PH) para terdakwa yaitu, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan bahwa pada perkara ini mereka masih pikir-pikir.

“Untuk hukuman penjara dan hukuman denda berikut juga hukuman uang pengganti itu kami dari PH masih pikir-pikir,” tutup Hotma.

Sekedar mengingatkan, 7 terdakwa dituntut hukuman pidana penjara berbeda

Pertama, mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2020 dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Juga dibebankan membayar uang pengganti Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.

Kemudian, terdakwa Andi Fitriadi mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD tahun 2016-2019,  ditutut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Mantan  Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko 2017-2021, Harnovi dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 764 juta. 

Selanjutnya, mantan Pemberdayaan Verifikasi RSUD Mukomuko tahun  2016-2021, Khalik Noprianto, dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun.

Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dituntutkan dengn hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp584 subsidair 2,5 tuhan. 

Mantan Kabid Pengeluaran tahun 2016-2018,  Herman Faizal dituntut penjara 5 tahun, membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta subsidair 2,5 tahun.

Tuntutan berbeda (pidana penjara lebih rendah, Red) terhadap mantan Bendahara Pengeluaran BLUD tahun 2020-2021, Joni Mesra, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun penjara. 

Tags :
Kategori :

Terkait