3 Kali Masuk Bui, Residivis Narkoba Asal Kepahiang Tertangkap Lagi

Jumat 22 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa barang bukti sabu yang dibawa berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang dilakukan pengembang terkait dengan informasi tersebut.

BACA JUGA: Pemberian Jamsos Bagi Pekerja Rentan di Kota Bengkulu, Menunggu Perwal

BACA JUGA: Alun-alun Bintuhan Jadi Branding Kota: Harapan Bupati Lismidianto

“Kalau pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang dari Provisni sumatara Selatan,” terang Max.

Atas tindakan yang dilakukan kelima tersangka mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kategori :