Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa barang bukti sabu yang dibawa berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang dilakukan pengembang terkait dengan informasi tersebut.
BACA JUGA: Pemberian Jamsos Bagi Pekerja Rentan di Kota Bengkulu, Menunggu Perwal
BACA JUGA: Alun-alun Bintuhan Jadi Branding Kota: Harapan Bupati Lismidianto
“Kalau pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang dari Provisni sumatara Selatan,” terang Max.
Atas tindakan yang dilakukan kelima tersangka mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.