KORANRB.ID – Satresnarkoba Polresta Bengkulu membekuk 5 tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba. Salah satu tersangka bahkan sudah 3 kali dipenjara tertangkap kembali.
Kelima tersangka yang dibekuk polisi yakni, 2 Kakak Adik berinisial AP (34) dan KB (23) warga asal Kelurahan Pasar Tengah, Kabupaten Kepahiang.
Kemudian ES (39) warga Kota bengkulu Kelurahan Tengah Padang dan PR (24) warga Tengah Padang Kota Bengkulu, serta FG (31) Warga Bengkulu Selatan.
Disampaikan Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, SIK, SH mengatakan dari 5 tersangka yang diamankan secara berkala ini salah satunya ada yang resedivis.
BACA JUGA:DLHK dan BPKH Bandar Lampung Cek Tabat Kawasan Hutan Bengkulu Selatan
"Lebih mirisnya lagi tersangka AP ini sudah 3 kali menjadi residivis dan baru 1 minggu keluar dari penjara," ungkap Waka Polresta.
Ia mlanjutkan bahwa untuk kronologi penangkapan 5 tersangka ini ditangkap secara berkala kecuali PR dan FG.
Penangkapan diawali dengan tersangka KB yang diringkus pada Oktober 2024 lalu.
Kemudian pengejaran target dilanjutkan hingga penangkapan 5 tersangka.
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Pastikan Aplikasi Slawe Tetap Berjalan
BACA JUGA:Penuhi Target PAD, Pemprov Bengkulu Genjot Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah
“Personel menangkap lima tersangka berkala. Di awali dengan KB yang diringkus Oktober 2024 AP dan ES diringkus juga pada 29 Oktober 2024 kemudian terakhri ditangkap PR dan KB di Kota bengkulu dan Bengkulu Selatan dalam waktu bersamaan,” jelas Max.
Dari tangan 5 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang selanjutnya dijadikan dasar pembuktian pada kasus ini.
“Di tangan kelima tersangka kita amankan 11 paket sabu, satu alat hisap, 4 handphone, dompet, satu pak plastik bening, satu timbangan,” terang Max