Penyaluran Bansos Ditunda Jelang Pilkada 2024, Tapi Ada Pengecualiannya

Sabtu 23 Nov 2024 - 09:50 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Tidak Harus Minum Kopi, Ini Tips Agar Kuat Begadang Saat Beraktivitas di Malam Hari

- Melaporkan penyaluran Bansos di wilayah terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri

3. Seluruh kepala daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran Bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai kecurigaan dalam penyaluran Bansos agar ditangani dengan cepat. 

SE penundaan Bansos terkait Pilkada 2024 itu sendiri, ditandatangani Plh Biro Hukum Kemendagri Wahyu Chandra Purwenegoro dan Wakil Mendagri Bima Arya Sugiharto tertanggal 13 November 2024. 

SE penundaan Bansos jelang Pilkada 2024 itu sendiri, ditujukan kepada seluruh gubernur, Pj gubernur, bupati/walikota dan Pj bupati/walikota se Indonesia. 

SE penundaan Bansos jelang Pilkada 2024 juga ditembuskan ke banyak pihak. Mulai dari Presiden RI, Wapres, Ketua DPR RI, Menko Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Mendagri. 

Lalu, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Sekretaris Negara, Ketua Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan Ketua Bawaslu RI.

Kategori :