KORANRB.IB - Penyaluran Bantuan sosial (Bansos) wajib ditunda jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ini setelah, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi penundaan penyaluran Bansos jelang Pilkada 2024.
Meski demikian, di dalam SE penundaan Bansos terkait Pilkada 2024 tersebut tetap ada pengecualiannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, membenarkan perihal adanya SE terkait penundaan Bansos jelang Pilkada 2024 tersebut. Pihaknya juga telah menerima tembusan SE tersebut dari Kemendagri.
"Ya, kita juga telah menerima SE Mendagri tersebut terkait penundaan Bansos jelang Pilkada 2024," ujar Mirzan.
BACA JUGA:Korban Tertimbun Longsor Belum Ditemukan, Longsor Susulan Ancam Tim Pencari
BACA JUGA:La Nina Diprediksi Terjadi Hingga April 2025, Masyarakat Diimbau Waspada Bencana Hidrometeorologi
Di dalam surat edaran bernomor 800.1.12.4/5814/SJ dijelaskan, penyaluran Bansos ditunda dalam ranga menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan selama berlangsungnya Pilkada serentak 2024.
Sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan. Ada 3 poin penting dalam SE Kemendagri terkait penundaan penyaluran Bansos tersebut.
1. Penundaan Bansos yang bersumbe dari PBD atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setlah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.
2. Bansos tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana, dengan ketentuan dan prosedut sebagai berikut:
- Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana
- Pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memastikan bahawa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan
BACA JUGA:Benarkah Mentimun Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Bawah Mata? Begini Penjelasannya