Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, H Firman Romzi, S.Sos M.Si menyampaikan saat ini masih dalam tahap penyusunan Perwal pada pelaksanaan pemberian Jamsos bagi pekerja rentan.
“Jadi belum kita lakukan karena Perwal yang mengatur dan sebagai payung hukum dari pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan,” jelas Firman.
BACA JUGA:Rutin Ajak Anak Jalan-jalan Meningkatkan Wawasan
BACA JUGA:Ribuan UMKM di Kaur Belum Ada Sertifikat Halal
Ditambahkan Firman, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menerangkan bahwa perlu adanya penyusunan Perwal atau dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Pemberian Jamsos ini sendiri diperuntukkan bagi pekerja rentan alias pekerja dengan upah atau penghasilan yang rendah dan kondisi kerja di bawah standar atau bisa di sebut juga dengan memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah.
“Nah setelah Perwal itu ada barulah nantinya kita melakukan pendataan bagi pekerja rentan ini,” ujarnya.
Adapun bantuan yang akan diberikan kepada pekerja rentan, Firman menyebutkan dalam bentuk pembayaran tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dialokasi dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Firman, setelah Perwal tersebut ada hal yang akan dilakukan tentunya memberikan sosialisasi dan validasi data pekerja retan, sebab pengecekan pekerja rentan ini sendiri harus betul-betul teliti dan pemberian jaminan sosial tersebut sudah semestinya untuk tepat sasaran.
“Jadi dalam waktu dekat ini Perwalnya selesai, kita akan langsung validasi data untuk memastikan kebenaran data pekerja rentan itu,” jelas Firman.
Adapun pekerjaan yang akan ditargetkan sebagai penerima dari manfaat Jamsos ini seperti nelayan kecil, juru parkir, kuli panggul, pedagang kecil, dan tukang bangunan.