KOTA MANNA, KORANRB.ID - Memasuki masa tenang Pilkada 24-26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Bengkulu Selatan memastikan dengan tegas akan menertibkan 4 ribu alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.
Masa kampanye Pilkada serentak segera berkakhir 24 November 2024. Bawaslu masing-masing daerah di Kabupaten Kota mulai menertibkan pelanggaran-pelanggaran terkait Pilkada.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE menuturkan penertiban APK melibatkan berbagai elemen penting, termasuk Polisi, TNI, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga pengawas di tingkat kelurahan, desa, dan TPS.
Nantinya APK yang ditertibakan akan dikumpulkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Hari Ini, Seluruh APK Paslon Kada Ditertibkan
"Sebelum penertiban dilakukan, kami telah memberikan imbauan kepada paslon dan tim sukses untuk menertibkan secara mandiri.
Ini adalah kesempatan terakhir mereka," kata Sahran.
Lebih lanjut, Sahran dengan tegas mengatakan semua APK yang melanggar aturan harus ditertibkan.
Namun, untuk mengedepankan pendekatan persuasif, paslon dan tim sukses diberi waktu untuk menertibkan sendiri APK mereka sebelum tanggal penertiban.
"Jika sudah masuk ranah kami, APK tersebut tidak dapat diambil lagi.
Itu sudah menjadi hak dan kewajiban Bawaslu," tegasnya.
Sahran menyampaikan peringatan ini tidak hanya sekadar formalitas.
Sebab Bawaslu ingin memastikan semua pihak memahami aturan main, terutama menjelang hari pencoblosan dan masa tenang.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Terus Naik, Sudah Capai 346 Kasus 3 Puskesmas Tertinggi