"Memasuki masa tenang, ketaatan terhadap regulasi kampanye dianggap menjadi kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi," sampainya.
Pada tanggal yang telah ditentukan, Bawaslu BS bersama aparat gabungan akan turun langsung ke lapangan. Setiap APK yang dianggap melanggar ketentuan akan ditertibkan tanpa pandang bulu.
Hal ini meliputi APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti fasilitas umum, jalan protokol, tempat ibadah, atau area yang dinilai mengganggu ketertiban.
“Kami sudah siapkan mekanisme yang rapi. Polisi, TNI, Satpol PP, dan berbagai instansi lainnya akan bahu-membahu memastikan penertiban berjalan lancar. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran aturan,” ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Pastikan Penyaluran Logistik Pilkada Sesuai Jadwal
Selain itu, Sahran juga mengingatkan kepada para Paslon Kada untuk mematuhi peraturan di masa tenang Pilkada lainnya, yaitu di mulai pada Minggu 24 November 2024.
Selain telah dilarang melakukan kampanye, penyebaran informasi ajakan memilih di sosial media dan media masa juga wajib dipatuhi.
"Selain kami telah memberitahu pihak Paslon Kada mengenai masa tenang. Pihak media massa juga kami lakukan hal yang serupa, yaitu menyampaikan imbaun tertulis kepada mereka untuk mematuhi peraturan di masa tenang," pungkasnya.