Kepada SR, CC meminta uang Rp700 ribu untuk satu kali berhubungan badan dengan wanita yang ia janjikan.
Kemudian CC mendapatkan komisi dari Rp50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
"Kita berhasil amankan tersangka kasus TPPO, pengakuannya baru 6 bulan jadi mucikari," kata Aldino saat pers rilis Senin, 18 November 2024.
Tersangka dalam kasus ini juga mengarahkan laki-laki yang hendak membeli wanita tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.
Pada saat kejadian di salah satu rumah kos di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Sementara untuk beberapa transaksi lainnya biasanya, dirinya mengarahkan pembeli untuk menemui wanita yang dia jual ke salah satu hotel yang telah dipesan terlebih dahulu juga di Kecamatan Kaur Selatan.
"Dari penawaran hingga transaksi uang, tersangka juga terlibat. Terkadang uang juga langsung diterima oleh tersangka," beber Aldino.
Ditambahkan Aldino, dalam melancarkan aksinya CC juga mempunyai cukup banyak jaringan wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tak hanya itu, pengakuan tersangka masih ada salah satu temannya yang ikut terlibat posisinya sama dengan dirinya menjadi mucikari.
Saat ini yang bersangkutan juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Kaur.
"Kita masih kembangkan kasus ini, informasinya masih ada pihak lain yang terlibat," tegas Aldino.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.