Surati BKN, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekom ASN Tidak Netral Diberikan Sanksi

Minggu 24 Nov 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rekomendasi memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.

ASN tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait keputusan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 6 ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah. 

Dari rapat pleno yang dilaksanakan telah ditetapkan jika temuan nomor: 02/Reg/TM/PB/Kab/07.10/XI/2024 tidak terbukti pelanggaran dalam undang-undang pemilihan, namun diduga telah terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya menyangkut ASN. 

BACA JUGA:Jembatan Dusun Sawah Tetap Aman Dilintasi, Warga Pasang Jembatan Darurat Berbahan Bambu

BACA JUGA:TBS Kelapa Sawit Stabil Rp3.000/Kg, Bengkulu Utara Optimis Inflasi Aman Hingga Akhir Tahun

“Dari hasil rapat pleno yang sudah digelar, 6 orang ASN diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. Makanya kami memberikan rekomendasi kepada BKN agar memberikan sanksi kepada 6 ASN tersebut,” ungkapnya. 

Pihaknya sudah memberikan rekomendasi melalui aplikasi yang disediakan BKN.

Untuk fisik suratnya akan pihaknya kirimkan ke BKN setelah tahapan pemungutan suara Pilkada serentak selesai dilaksanakan. 

Disini pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada BKN agar memberikan sanksi kepada 6 orang ASN tersebut.

BACA JUGA:Mian – Arie Kembali Menjabat, Andi Yakin Bengkulu Utara Makin Maju

BACA JUGA:Surat Pertanggungjawaban Dana Desa Wajib Tuntas Desember 2024

Terkait sanksi apa yang diberikan sepenuhnya wewenang dari BKN. 

“Kita hanya sebatas merekomendasikan saja. Namun kalau untuk sanksi apa yang diberikan sepenuhnya wewenang BKN. Kita berharap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya

6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN adalah, SH yang menjabat sebagai Kabag Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah.

Kategori :