Oleh karena itu, peningkatan penerapan standardisasi menjadi penting untuk segera dilaksanakan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memiliki peran strategis dalam meningkatkan penerapan standardisasi di sektor industri Indonesia.
“Salah satu langkah utama Kemenperin dalam meningkatkan standardisasi adalah melalui pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.
Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk merumuskan, menerapkan, memberlakukan, serta mengawasi penerapan SNI di berbagai sektor industri.
“Secara keseluruhan, Kemenperin berperan sebagai penggerak utama penerapan standardisasi yang mendukung kualitas produk, efisiensi industri, serta daya saing Indonesia di pasar internasional,” ujarnya.
Kemenperin juga terus meningkatkan penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas pada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri.
Sebagai implementasi Permenperin 45/2022, Kemenperin telah menerbitkan 33 Permenperin tentang Pemberlakuan SNI secara wajib, 12 Permenperin dalam proses pengundangan dan akan segera terbit, 11 Permenperin yang akan segera diharmonisasi, dan 8 Permenperin dalam proses pembahasan dengan stakeholders. Secara keseluruhan sebanyak 130 SNI bidang industri diwajibkan pada tahun 2024 ini.
“Saya mengajak untuk meningkatkan pengembangan standardisasi dengan mempererat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga riset, akademisi, masyarakat, dan stakeholder yang terkait, demi membangun budaya standardisasi yang kuat,” ungkapnya.