BU juga memiliki potensi pertambangan dan perkebunan yang sangat besar. Meskipun pajak terbesar pertambangan dan perkebunan merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dalam aktivitas penambangan dan perkebunan tersebut ia yakin ada aktivitas yang harusnya bisa meningkatkan PAD BU.
“Hanya saja memang harus jeli dalam melihat potensi yang ada tersebut. Sehingga bisa terjadi peningkatan PAD yang cukup besar dari tahun ke tahunnya,” tegasnya.
Ia menegaskan jika pajak-pajak daerah tersebut harus lebih massif dilakukan terutama pada pengusaha-pengusaha besar yang memanfaatkan potensi daerah di BU. Sehingga pajak tidak hanya justru ketat diberlakukan pada kegiatan usaha kecil masyarakat yang membuat usaha kecil tersebut sulit untuk tubuh.
BACA JUGA:Sopir Travel Asal Lubuklinggau jadi Korban Begal di Jalan Lintas Kepala Curup
Bahkan ia meminta adanya program keringan pada pengusaha kecil sehingga mereka tidak boleh dibebani dengan pajak-pajak sebelum usahanya berkembang dan maju.
“Kita mendorong usaha kecil untuk maju dan menjadi besar. Setelah besar baru dibebani dengan pajak sebagai peran dalam melaksanakan pembangunan. Namun untuk usaha yang sudah besar, apalagi yang terkait dengan sumberdaya alam, ini harus menjadi target maksimal dalam peningkatan PAD,” tegas Edi. (qia/adv)