KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) sebesar Rp2,6 miliar yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahuh Anggaran 2022 dimulai dari adanya rekayasa tender ketika lelang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan tujuh terdakwa yang terseret perkara tersebut.
Berlangsung kemarin, 25 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bertindak sebagai Ketua Majelis, Agus Hamzah, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mendakwa tujuh terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Seluma Dikawal Ketat, Hari Ini Ditargetkan Rampung
BACA JUGA:PWI dan Pemkab Seluma Komitmen Sukseskan Pilkada 2024, Sekda: Mari Hadir di TPS, Jangan Golput
Deretan tujuh terdakwa yakni, mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.
BACA JUGA:Potensi Longsor Sepanjang Pantai, Pemda Bengkulu Utara Warning Warga
BACA JUGA:Sudah Muncul Indikasi, Bawaslu Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Dalam dakwaan menyatakan 7 terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar didakwa subsidair dan primair Undang-Undang Tipikor.
"Berdasarkan apa yang dilakukan tujuh terdakwa yang mana mereka telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. Didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka persidangan.
"Secara Subsidair dan Primair pada pasal pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Bobbi di muka persidangan.