Negara Rugi Rp1,7 Miliar, 2 Eks Pejabat Disnakertrans Benteng Akui Kesalahan hingga Minta Maaf dalam Sidang

GIRING: Salah satu terdakwa Tipikor DKPTKA di Disnakertrans Benteng meninggalkan ruangan sidang didampingi PH. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019, dengan agenda keterangan terdakwa berlangsung, Kamis, 20 Maret 2025.

Di muka persidangan, dua mantan pejabat di Disnakertrans Bengkulu Tengah, terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi mengakui perbuatan serta meminta maaf atas kesalahan mereka.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah dalam merumuskan surat tuntutan keduanya.

Keduanya didakwa JPU telah merugikan negara hingga hingga Rp1,7 miliar. Dengan modus memanipulasi rekening Disnakertrans Benteng untuk kepentingan retribusi TKA.

BACA JUGA:Terdakwa Berbelit-belit, Pemeriksaan Ditunda, Eks Kadis Bantah Terima Uang dari Kontraktor, Ini Kesaksiannya

BACA JUGA:RUPS Bank Bengkulu, Plt Direktur Utama Iswayudi: Komitmen Bawa Bank Bengkulu Lebih Baik

Sidang kemarin diketuai Majelis Hakim Paisol, SH,MH berlangsug di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Terdakwa Elpi  Eriantoni di muka persidangan menyatakan bahwa mereka berdua melakukan manipulasi rekening, hingga akhirnya terjadi kerugian negara.

“Apa yang saya sampaikan di Berita Acara Perkara (BAP) itu benar Yang Mulia. karena kami negara memang mengalami kerugian maka dari itu kami sangat menyesal,” ungkap Elpi.

Sementara itu terdakwa Harry Wahyudi dengan menundukkan kepala juga menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya karena telah melakukan tindakan korupsi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Jaksa Panggil Ulang ASN Setwan Kaur

BACA JUGA:Kejari Lebong Koordinasi ke BPKP, Tanya Audit Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong

“Saya menyesal atas apa yang saya bersama dengan Elpi lakukan dan saya juga meminta maaf yang sedalam-dalamnya,” terang Harry.

Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH mengatakan bahwa sebelumnya telah dilkukan persidangan dengan agenda pembuktian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan