7 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Baru Cicil KN Rp 600 Juta

GIRING: Terdakwa yang terseret dalam Perkara Tipikor Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan sedang berjalan dan digiring Jaksa. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Sidang dengan agenda putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 segera berlangsung.

Namun meski perkara ini sudah di penghujung persidangan tetapi Kerugian Negara (KN) Rp2,6 miliar yang timbul dari perkara ini belum pulih. Dan saat ini para terdakwa sudah mencicil sebesar Rp600 juta.

Upaya lanjutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan mulai melakukan pembobolan aset jika terdakwa tidak mampu aset akan disita.

Ketujuh terdakwa yang terseret dalam pusaran perkara ini  yakni Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

BACA JUGA:Tunggu Putusan, Kejari Kaur Eksekusi Aset Terdakwa Tipikor DD Gunung Kaya, Pulihkan KN Rp611 Juta

BACA JUGA:Yayasan Dukung Keputusan Rektor Unihaz Nonaktifkan Dekan FH, Dugaan Penipuan Mahasiswa Prakin Belum Ada Tsk

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Selanjutnya Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.

Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pofrizal SH, MH Kaur, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, sampai dengan kemarin kerugian negara yang dalam perkara ini belum pulih.

Mereka hanya mencicil dan sejauh ini hanya Rp600 juta saja yang sudah dicicil makan dari itu pihak Kejari Kaur menunggu putusan dari pengadilan untuk menentukan sikap lanjutan.

BACA JUGA:Mbappe Masuk Daftar Pemain Terbaik Play Off 16 Besar Liga Champions

BACA JUGA:Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Bengkulu Selama Ramadan Tunggu Surat Edaran

"Memang sampai dengan hari ini para terdakwa memulihkan KN, baru Rp600 juta yang dicicil untuk memulihkan KN yang sebesar Rp2,3 miliar," ungkap Bobbi.

Jika sudah ada putusan pengadilan maka jaksa akan mulia mendata aset dari terdakwa selanjutnya aset tersebut akan disita guna menutupi KN yang ada.

"Kita masih tunggu putusan pengadilan jika putusan pengadilan sudah turun maka pidana tambahan untuk terdakwa akan mulai dipantau, pertama akan dilakukan asset tracing terhadap harta mereka untuk disita  memulihkan KN," jelas Bobbi.

Namun penyitaan itu dilakukan jika para terdakwa tidak memiliki uang lagi untuk mulihkan KN.

BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407 Kota Bengkulu Hijaukan Desa Tengah Padang, 200 Bibit Buah-buahan Akan Ditanam

BACA JUGA:Perdana Ikut Lomba, TK Islan Insan Intani Sabet Juara 1 dan Juara Umum dalam Cendana Fair di SMAN 5

"Kita lihat kalau terdakwa tidak ada uang lagi maka penyitaan bebenar-benar kita lakukan kalau tidak ada juga harta benda maka upaya lain akan kita tempuh," tutup Bobbi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan