Ia menegaskan jika sleuruh Anggota DPRD setuju jika bukti kehadiran nantinya dibuktikan dengan kehadiran langsung masing-masing anggota DPRD dalam ruang paripurna.
Ia menegaskan sebagai pimpinan dirinya hanya mengakomodir apa yang menjadi keiinginan masing-masing Anggota.
“Pimpinan tentunya tidak bisa mengambil keputusan langsung, kita hanya mengakomodir apa yang menjadi keiinginan Anggota dan untuk absensi tersebut seluruh Anggota menyetujui,” terangnya.
BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Ibu Kota Modern Bengkulu Tengah Dianggarkan di APBD 2025
BACA JUGA:Bukan Hanya Sapi dan Kambing, Inilah 10 Hewan yang Menghasilkan Susu Terbaik Sejak Ratusan Tahun
Ia juga yakin hal ini menunjukan semangat Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Anggota DPRD. Apalagi ada satu pemahaman dari DPRD Bgnkulu Utara adalah setiap paripurna adalah penting karena terkait pembahasan dan pengambilan keputusan atas nama DPRD.
Ia juga menyampaikan jika saat ini DPRD Bengkulu Utara masih terus melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Perda Tata Tertib tersebut.
Ada beberapa pasal yang menjadi aspirasi DPRD yang masih dibahas untuk amsuk dalam draf raperda nantinya.
Setelah draf tersebut tuntas di tingkat DPRD Bengkulu Utara, maka DPRD Begnkulu Utara juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembahasan. Apakah dalam setiap point-point yang diajukan dalam Draf tata tertib tersebut ada yang bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi atau tidak.
“Tentunya dalam setiap pasal tersebut bukan hanya harus disepakati di DPRD dan Pemda yang nantinya akan melaksanakan sesuai Raperda tersebut, namun juga membutuhkanj koreksi untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi,” pungkas Parmin.