KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara membuat terobosan sebagai komitmen DPRD Bengkulu Utara dalam bertugas.
Saat ini DPRD Bengkulu Utara masih terus membahas Perda tentang Tata Tertib DPRD.
Salahs atu yang mencolok adalah terkait dengan bukti kehadiran DPRD dalam paripurna sehingga dinyatakan kuorum atau tidak.
Jika periode sebelumnya bukti kehadiran DPRD dibuktikan dengan absesnsi, dalam Draf Raperda Tata Tertib yang saat ini dibahas terjadi perubahan positif. Dalam draf yang dibahas tersebut, bukti kehadiran dalam paripurna harus dibuktikan dengan kehadiran.
Sehingga tidak ada lagi isu tidak sedap yang menghatakan jika anggota DPRD kerap jarang masuk dan “titip” absensi.
BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Tim Hukum ROMER Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Bantu Sukseskan Pilkada, Dinas Kesehatan Siapkan Tenaga Medis
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP menernagkan jika Rancangan Eprda Tata Tertib saat ini masih dalam pembahasan.
Untuk untuk pasal tentang bukti kehadiran secara fisik anggota tersebut sudah disetujui untuk masuk.
“Untuk bukti kehadiran fisik dalam paripurna tersebut sudah disetujui untuk masuk dalam Perda nantinya,” terangnya.
Hal ini menurutnya bentuk komitmen DPRD Bengkulu Utara untuk disiplin dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Sering Alami Rasa Kantuk saat Jalani Acara di Dalam Ruangan, Ini Cara Atasinya
BACA JUGA:Bukan Hanya Sapi dan Kambing, Inilah 10 Hewan yang Menghasilkan Susu Terbaik Sejak Ratusan Tahun
Namun tentunya jumlah kehadiran tersebut berbeda antara paripurna yang sifatnya pengambilan keputusan dengan paripurna pembahasan atau tidak mengambil keputusan.
“Secara teknisnya dijabarkan dalam Perda tersebut,” terangnya.