BENGKULU, KORANRB.ID – Tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu segera melakukan pendaftaran. Sebab Pemkot Bengkulu sudah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 sejak 17 November 2024 lalu hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Dalam seleksi PPPK tahap 2 ini Pemkot Bengkulu menyediakan 2.394 formasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi S.Pd S.H.
“Untuk total kebutuhanya sendiri sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap 2 tahun anggaran 2024 ini, ada kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis” ujar Achrawi.
BACA JUGA:Mabes Polri Turunkan Tim Pantau TPS Rawan Bencana
Achrawi juga menjabarkan rincian kebutuhan seperti kebutuhan tenaga guru sebanyak 58 orang, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 294 orang dan terakhir sebanyak 2.042 orang tenaga teknis.
Untuk formasinya sendiri dapat dilihat pada link yang tertera pada pengumuman.
Untuk kriteria pelamar sendiri tentunya pegawai Non ASN yang aktif bekerja di instasi Pemkot Bengkulu dengan kurun waktu minimal selama 2 tahun atau lebih secara terus menerus.
“Ya yang non ASN sudah bekerja minimal 2 tahun tidak putus-putus di instansi Pemkot Bengkulu,” sebut Achrawi.
BACA JUGA:Sehari Sebelum Pencoblosan, KPU Bengkulu Utara Bakar Surat Suara
Achrawi menambahkan ada beberapa persyaratan khusus bagi ketiga formasi seperti guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tersebut seperti pendaftar guru wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Telah mengajar sekurang-kurangnya selama 4 semester atau 2 tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.
Tidak berbeda adapun persyaratan khusus bagi tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan telah bekerja selama 2 tahun secara terus menerus selama 2 tahun pada instansi Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Coblos Pilkada 2024, Nasib 31 Paslon Ditentukan! Masa Depan Provinsi Bengkulu
“Tentunya setiap formasi memiliki persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus, seperti persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran yang harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas,” jelas Achrawi.