Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas, 87 Pegawai Sekretariat DPRD Tercantum: Minggu Depan Jaksa Mulai Periksa

Selasa 26 Nov 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Dikatakan Agrin, untuk dugaan unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut, adanya perbuatan mark up (penggelembungan) biaya perjalanan dinas, dan ada juga yang fiktif atau adanya SPj perjalanan dinas sementara kegiatan tak dilakukan.

Selain itu jika melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dikeluarkan tahun 2024, terdapat kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko tahun 2023 mencapai Rp3 miliar.

"Terkait dugaan mark up, ya bisa jadi nota hotel yang mereka gunakan. Sedangkan fiktif ini ada oknum-oknum yang tidak berangkat namun tercatat berangkat. Tapi untuk lebih jelas nanti kita pastikan lagi setelah dilakukan pemeriksaan ulang saksi,’’ beber Agrin.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Jangan Tebang Pilih: Penyidikan Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Kumpulkan 199 Kepsek, Ada Apa?

Agrin juga menyampaikan, pengusutan kasus ini diawali pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di pertengahan bulan Oktober 2024, kemudian di akhir Oktober status berubah menjadi penyelidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup danya perbuatan yang mengarah kepada tindakan pidana korupsi. Atas dasar tersebut, pada 22 November 2024 status kasus naik menjadi penyidikan.

"Untuk dugaan perkara perjalanan dinas ini kami naikan status 22 November 2024 lalu dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebab dugaan pidana menguat,’’ sebut Agrin.

Setelah nantinya telah dilakukan pemeriksan ulang saksi, Agrin mengatakan akan dilakukan telaah dan meminta lembaga terkait melakukan audit. Sehingga dapat diketahui berapa kerugian negara, baru kemudian penetapan tersangka.

“Nanti akan kita lakukan audit dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Yang pastinya secepatnya perkara ini akan kita tuntaskan penyidikannya,” pungkasnya

Kategori :