BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menolak eksepsi terdakwa tukar guling lahan Pemkab Seluma, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin yang diajukan oleh penasihat hukumnya.
Hal ini disampaikan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 26 November 2024 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.
Pada perkara ini turut menyeret empat mantan pejabat Kabupaten seluma yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.
Keempat terdakwa ini didakwa telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
Balasan atas dalil Eksepsi Penasihat Hukum dibacakan oleh JPU Kejari Seluma Reki Aprizal, SH.
Dia mengatakan, bahwa kedua eksepsi yang dilayangkan PH terdakwa pekan lalu, tidak bisa diterima.
Dia meminta hakim untuk melanjutkan persidangan berikutnya, yakni putusan sela.
“Hari ini (Kemarin, red) kami sudah membacakan balasan untuk dalil eksepsi dua terdakwa yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin melalui PH masing-masing.
BACA JUGA:Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding
Kami pada dasarnya tidak sepakat dengan apa yang didalilkan penasihat hukum,” ungkap Reki pada RB 26 Novemeber 2024.
Berdasarkan hal tersebut meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada pokok perkara.
“Kami penuntut umum menolak eksepi yang dibacakan oleh penasihat hukum kedua terdakwa dan meminta pada majelis untuk melanjutkan persidangan pada pokok perkara.
Dan berkas dakwaan kami ini sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Reki.
BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Guru Terdakwa Asusila Minta Keringanan Hukuman