Sementara PH terdakwa Murman, Ahmad Sahrul M, SH mengatakan bukti surat memang menjadi hal yang penting, namun pada dakwaan bukti yang dilampirkan JPU belum terang, sehingga perkara ini jika dipandang dari berkas masih jauh dengan kata sempurna dan terbilang cacat.
“Berkas cacat demi hukum dan kami minta tinjau kembali berkas dakwaan yang diberikan JPU pada kami atas perkara klien kami ini,” jelas Syahrul.
Sementara itu JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH mengatakan bahwa mereka sudah menerima berkas eksepsi bahkan sudah dibacakan di muka persidangan kemarin.
Kategori :