Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin yaitu Sapuan Dani, SH, M.Hum bahwa mereka masih pada eksepsi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Kalau kami PH masih pada eksepsi kami dan pertimbangan hukum yang kami berikan pada persidangan minggu lalu,” jelas Sapuan.
Selaras dengan Sapuan, PH terdakwa Murman, Ahmad Sahrul. M, SH juga masih pada eksepsi mereka dan meneyerahkan pada hakim sepenuhnya untuk putusan dari eksepsi ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim namun untuk tanggapan kami mengenai jawaban terhadap eksepsi, kami masih pada eksepsi kami,” tutup Ahmad.
BACA JUGA:Reses Srie Rezeki di Seluma, Ini Hasilnya
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada 14 November 2024 lalu.
Keduanya dalam perkara Tipikor tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Kemarin, 21 November 2024 di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Paisol, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu melalui masing-masing Penasihat Hukum (PH) menyampaikan materi eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Selain Murman dan Rosnaini, dua terdakwa lain yang ikut terseret dalam perkara ini ikut menyaksikan penyampaian eksepsi. Yakni mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap.
BACA JUGA:Rejang Lebong Targetkan Penanganan 1.467 Kasus Tuberculosis Hingga Akhir Tahun 2024
Disampaikan PH Rosnaini, Sapuan Dani, SH, M.Hum bahwa berdasarkan KUHAP yang mengatur bagaimana beracara dalam perkara pidana fokus pada bukti.
“Di mana menurut kami bukti yang dilampirkan JPU itu masih kabur dan terbilang masih belum jelas,” ungkap Sapuan.
Ia melanjutkan belum lagi berkas-berkas yang dinyatakan tidak lengkap.
“Intinya berkas yang diberikan pada kami itu tidak lengkap dan ada beberapa asas dalam pembuktian yang tertera pada Pasal 148 KUHAP tidak sesuai.
BACA JUGA: Libur Hari Ini, Layanan Perbankan Kembali Buka Kamis
Maka berdasarkan analisa kami berkas dakwaan tersebut tidaklah kuat secara hukum,” jelas Sapuan.