KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya untuk segera mempersiapkan laporan kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.
Instruksi ini bertujuan untuk menyusun laporan komprehensif terkait capaian pembangunan dan program kerja yang mendukung kemajuan daerah.
Laporan yang dihasilkan oleh OPD akan digunakan sebagai bahan penyusunan tiga dokumen penting, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Dokumen-dokumen ini wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPRD Rejang Lebong, dan masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, menjelaskan bahwa laporan kinerja OPD sangat penting karena menjadi cerminan kondisi dan pencapaian Kabupaten Rejang Lebong selama satu tahun anggaran.
BACA JUGA:2 Paslon Bupati dan Wabup Raih Kemenangan di TPS Masing-Masing
BACA JUGA:4 Tahanan Polres Bengkulu Tengah Berikan Hak Suara
“Laporan kinerja ini akan menggambarkan apa saja yang telah dicapai dan dilakukan oleh OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sepanjang 2023. Dengan be-gitu, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan pem-bangunan di daerah ini,” katanya.
Menurut Yusran, penyusunan laporan ini harus diawali dengan pengumpulan data-data yang relevan oleh setiap OPD. Data tersebut mencakup informasi tentang program kerja, capaian indikator kinerja, serta kegiatan yang mendukung visi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah format laporan disampaikan oleh Mendagri, setiap OPD tinggal mengisi format tersebut berdasarkan data yang te-lah dipersiapkan.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah mempersiapkan data. Data ini menjadi dasar untuk pengisian format laporan yang akan diberikan. Jika data sudah lengkap sejak awal, proses pengisian laporan akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama,” kata Yusran.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian laporan memiliki batas waktu hingga Maret 2025. Meski tenggat waktu cukup panjang, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa masih ada OPD yang lamban dalam menyelesaikan laporan. Oleh karena itu, pihaknya menekankan agar OPD tidak menunda-nunda pekerjaan.
BACA JUGA:Kopli dan Azhari Opmitis Menang Pilkada Lebong, Berikut Keterangannya
BACA JUGA:4 Laporan Dugaan Money Politics di Rejang Lebong Dinyatakan Tidak Terbukti
“Kami sudah sering menemukan OPD yang menyerahkan laporan mendekati batas waktu, padahal penyusunan laporan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Oleh karena itu, sejak sekarang seluruh OPD harus mulai mempersiapkan data-data yang diperlukan agar tidak terburu-buru nantinya,” tegasnya.