Untuk program PTSL, sebagian sudah mulai menerima sertifikat dalam bentuk elektronik. Hal ini untuk mempermudah warga Kabupaten Seluma dalam pemanfataannya. Implementasinya mulai berlaku bagi sertifikat yang terbit sejak tanggal 1 Juni 2024.
Keuntungan dari implementasi sertifikat elektronik, dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat. Selain itu ke depannya untuk pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan.
“Terhitung mulai 1 Juni 2024 memang sudah kita terapkan, adanya sertifikat elektronik. Tentunya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sertifikat fisik yang rawan hilang atau rusak,” papar Mursidno.