KORANRB.ID – Tahap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dijadwalkan Senin, 2 Desember 2024 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH mengatakan ada perubahan jadwal tahap 2, yang awalnya dijadwalkan 3 Desember.
Ada 10 tersangka yang terseret kasus ini, yakni ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46), (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50) dan RA (36).
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, KPPN Manna Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Bawaslu Akan Bakar 1.210 APK Hasil Copot Paksa
"Kemarin itu diperkirakan 3 Desember 2024 dan ada perubahan yaitu akan dilimpahkan pada kami pada 2 Desember 2024. Pelimpahan tersebut secara lengkap baik itu berkas hingga tersangka," ungkap Arif.
Arif belum memastikan setelah tahap 2 nantinya 10 tersangka akan ditahan di mana.
"Setelah dilimpahkan berkas keseluruhan akan kami urus dan untuk tahanan belum tahu mau dititipkan di mana. Setelah pelimpahan berkas akan dimasukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan minggu selanjutnya akan dilakukan sidang," jelas Arif.
Arif melanjutkan, 10 tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dalam kasus ini sudah didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing.
BACA JUGA:Jadwal SKB CPNS, BKPSDM Maur Masih Menunggu Petunjuk BKN
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Jaring Insan Olahraga Berprestasi Tahun 2024
"Para tersangka juga sudah ada penasihat hukum mereka masing-masing," jelas Arif
Kemudian untuk JPU yang bakal bertugas menyidangkan kasus ini nantinya di pengadilan sudah ditunjuk sebanyak 5 orang.
"Jaksa yang sudah kita siapkan dan sudah kita tunjuk itu berjumlah lima orang," jelas Arif.