Terpisah PH tersangka ES, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan memang pada 2 Desember tepatnya Senin para tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Optimis Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dalam 12th US-Indonesia Investment Summit
BACA JUGA:Wamendag Roro Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing
"Kalau kabar yang masuk pada kami Polda Bengkulu akan melimpahkan para tersangka pada 2 Desember 2024,” sampai Endah.
Ditambahkan PH tersangka DS, Made Sukiade, SH bahwa dirinya diberikan informasi bahwa pada 2 Desember 2024 akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
"Kami diberikan kabar bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, hingga berkas akan di limpahkan ke Kejati Bengkulu pada Senin 2 Desember 2024, Dan pada perkara ini kami juga siap untuk langka hukum baik itu pembuktian hingga eksepsi jika nanti diperlukan," tutup Made.
Sekadar mengulas, tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar untuk proyek pengerjaan, namun mereka sudah mengembalikan kerugian negara sebagian yakni Rp489 juta.
Untuk kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah P21 pada 8 November 2024 lalu.
Rentetan proses penyempurnaan berkas 10 tersangka yakni diterima Kejati Bengkulu 15 Oktober 2024 untuk berkas tahap satu dari Polda Bengkulu.
Selanjutnya pada 21 Oktober 2024 dikirim P.18, kemudian P.19 pada 28 Oktober 2024.