Sementara itu Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyoroti maraknya perkebunan sawit ilegal di area konsesi PT API.
Berdasarkan temuan, sekitar 5.400 Ha dari konsesi sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, dan luasnya terus bertambah.
“Perusahaan ini sudah layak dimasukkan ke daftar pemegang izin yang harus dicabut oleh KLHK,” pinta Egi.
Egi menerangkan, kawasan Bentang Seblat yang mencakup 323 ribu Ha bukan hanya habitat terakhir bagi satwa, tetapi juga penyedia layanan ekosistem vital bagi masyarakat, seperti sumber air untuk Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Dinilai Tidak Sebanding dengan Pertumbuhan Ekonomi
“Hancurnya kawasan ini akan berdampak luas, mulai dari krisis air hingga hilangnya potensi layanan ekosistem lainnya,” ujar Egi.
Sejalan dengan itu, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, bahwa bukti-bukti yang telah terungkap seharusnya cukup menjadi alasan kuat Menhut RI bertindak tegas.
“Jika Menhut serius, maka mencabut izin PT API harus menjadi prioritas,” pinta Ali.