Sejoli Jadi Tsk Penggelapan Motor dan Laptop Kades Sukaraja, Ditangkap di Kota Bengkulu, Ini Pengakuannya

Rabu 04 Dec 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Motor dan laptop ini digadaikan ke salah tempat gadai di Bengkulu sebesar Rp1,8 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan mereka berdua sehari -hari," terang Aldino.

Atas perbuatannya, sejoli tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

"Untuk sementara keduannya masih kita tahan di Mako polres Kaur, kemungkinan nanti akan dilimpahkan ke rutan Manna," sampai Aldino.

BACA JUGA:Serapan BOK 17 Puskesmas Rendah, Tahun 2025 Alokasi Turun Rp2,3 Miliar

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rejang Lebong Menurun

Atas kejadian ini, Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak terlalu mudah percaya kepada orang yang belum terlalu dikenal. 

Apalagi meminjamkan barang-barang seperti motor, dan lain-lainnya. Perlu diketahui sebuah kejahatan itu bisa timbul karena adanya kesempatan.

"Kejadian ini harus jadi pelajaran, jangan terlalu mudah untuk meminjamkan barang kepada orang yang tidak dikenal," imbaunya.

Kategori :