Dana tersebut diketahui digunakan untuk membeli satu perangkat organ tunggal yang nantinya disewakan. Namun diduga terdapat markup dalam pembeliannya. Organ tunggal tersebut dicicil sebanyak dua kali, pada tahun 2020 dan 2021 menggunakan dana desa.
BACA JUGA:Empat Pejabat Polres Seluma Dimutasi, Ini Daftarnya
Tidak hanya dugaan markup pembelian alat organ tunggal, juga dalam penyewaannya diduga pihak BUMDes tidak pernah melakukan penyetoran ke kas BUMDes. Padahal dari informasi yang didapat, organ tunggal tersebut selalu disewa setidaknya tiga hingga empat kali dalam sebulannya dengan tarif bervariasi selama kurun waktu 2020 hingga 2022.(zzz)
Kategori :