KORANRB.ID – Hampir satu bulan berjalan, audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Seluma terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma akhirnya rampung juga.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP menyebutkan pada intinya tim auditor memang benar menemukan adanya penyelewengan anggaran pada pengelolaan BUMDes Padang Batu tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:30 Lapangan di Seluma Ini Bisa Digunakan Untuk Kampanye Terbuka
Kisarannya mencapai ratusan juta, namun untuk rincinya Marah belum bisa berkata banyak, lantaran saat ini hasilnya sudah diberikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
"Untuk detailnya bukan kewenangan kami yang menjelaskan, karena laporan ini merupakan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejari Seluma. Kami hanya melakukan audit," terang Marah Halim.
BACA JUGA:Punya Anggaran Rp 15 Miliar di 2024, Pekan Depan PDAM Tirta Seluma Punya Dirut Baru
Dalam proses audit Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPj pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, lalu memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. Setelah itu barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor.
"Dari upaya tersebut, akhirnya kami temukan adanya ketidakcocokan SPj yang disampaikan dengan fisik yang ada. Sehingga mengakibatkan dugaan penyelewengan anggaran ratusan juta," ujar Marah Halim.
BACA JUGA:APBD Seluma Ketok Palu, Defisit Rp 37 Miliar
Di tempat berbeda, Kepala Kajari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni membenarkan bahwa hasil audit investigasi BUMDes Padang Batu oleh Inspektorat Seluma telah diterima, namun hasilnya saat ini masih dipelajari oleh jaksa lantaran baru saja diterima.
"Hasil audit BUMDes Padang Batu akan kami pelajari terlebih dahulu, nanti barulah dapat kita tindaklanjuti," jelas Ghufroni.
BACA JUGA:Jaksa Periksa Mantan Sekda Seluma, Dalami Kerugian Tukar Guling Lahan
Sebelumnya bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Seluma menerima informasi bahwa salah satu BUMDes yang berada di Kecamatan Ilir Talo tersebut diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 642 juta.
Hal ini dikarenakan dana tersebut dikucurkan melalui penyertaan modal dari desa sebanyak dua kali, pada tahun 2020 sebesar Rp 292 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 350 juta.
BACA JUGA:Masa Kampanye di Kabupaten Seluma Dimulai, Ini Daftar Lokasi Dilarang Pasang APK