Program desa/kelurahan sadar hukum adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
BACA JUGA:PAD Bengkulu Utara Tahun 2024 Kurang Rp10 Miliar
BACA JUGA:Tempo 3.5 Tahun, Sapuan-Wasri Berhasil Hotmix 103 Kilometer Ruas Jalan Mukomuko
"Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," jelas Rosjonsyah.
Ia menambahkan, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.
Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional.
Sebagai informasi, di Provinsi Bengkulu terdapat 1.514 desa/kelurahan.
Hingga saat ini, baru 116 desa/kelurahan yang berstatus sebagai desa/kelurahan Sadar Hukum.
Dari jumlah tersebut, 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa/kelurahan lainnya dikukuhkan pada hari ini (kemarin, red).
Peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum.
Hal ini penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum.
Oleh karena itu, langkah untuk memasyarakatkan hukum perlu terus digencarkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.