Cek Gaji yang Ditinggalkan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden

Minggu 08 Dec 2024 - 11:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sekali lagi saya ulangi, keputusan ini bukan lah sebuah akhir atau langkah mundur, melainkan awal untuk terus berkontribusi terhadap bangsa dan bernegara dengan cara lebih luas dalam beragama. 

BACA JUGA:Telurnya Beracun dan Punya Gigi yang Tajam untuk Memakan Mangsa, Inilah 7 Fakta Ikan Aligator

BACA JUGA:Diet Keto Jadi Tren Populer, Ini Manfaat dan Tips Sukses Menjalankannya

Seorang berjiwa ksatria pernah berkata, kalau jabatan itu hahya titipan sementara, karena itu adalah satu saran berbuat kebaikan.

Oleh karena itu, sebagai seorang pendakwah dan pelayan umat, saya merasa bahwa pengabdian kepada bangsa dan negara indonesia tidak terbatas pada satu jabatan dan kedudukan semata,

Tapi mencakup ruang di mana saya bisa memberikan manfaat.

Kepada bapak presiden, saya mengucapkan terimakasih yang setulus tulusnya atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya.

BACA JUGA:Menggemaskan! Berikut 5 Fakta Unik Lemming, Penghuni Tundra

BACA JUGA:Sehari 11 Kecelakaan di Jalan Irian, Warga Sebut Penyebabnya Tanah Kuning Bekas Penimbunan PUPR Kota

Saya seorang anak berlatar belakang dari jalanan yang bergaul dengan dunia marginal, dunia premanisme dan klub malam, telah diangkat derajat setinggi-tingginya oleh bapak presiden Prabowo Subianto dan ini adalah anugra dari allah SWT melalui presiden Prabowo. 

Saya mohon maaf pada bapak Presiden belum bisa menjadi sesuai yang bapak harapkan.

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih, Kepada masyarakat indonesia saya ucapkan terimakasih atas dukungan kepada saya selama menjalankan tugas ini, sebagai manusia biasa saya tidak luput dari kekhilafan, saya mohon maaf," bunyi pernyataan lengkap permohonan maaf Gus Miftah. 

Mundurnya Gus Miftah sebagai pejabat negara, juga berarti dirinya akan meninggalkan sejumlah gaji yang selama ini diterimanya.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 dalam peraturan tersebut telah menyebutkan jika, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,".

Kategori :