Disampaikan, dengan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online merupakan bagian dari upaya meraup PAD secara maksimal.
Sebagai gambaran, tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Daerah yang memiliki kewenangan memungut pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi.
Sedangkan, PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal dan lainnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kategori :