KORANRB.ID - Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU angkat bicara terkait persoalan hukum yang tengah membelit anak buahnya di Sekretariat DPRD (Setwan).
Bupati menyampaikan tak bisa terlalu ikut campur terlalu dalam, karena persoalan di Setwan Kepahiang saat ini sudah ditangani penyidik Kejari Kepahiang.
"Kalau sudah bicara hukum, saya tak bisa ikut campur. Kita serahkan kepada penegak hukum," kata bupati saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan di Dinas PTSP, Kamis 12 Desember 2024.
Secara khusus, ia mengaku prihatin terlebih setelah mengetahui penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekwan dan ruang kerja bidang lainnya di Setwan Kepahiang.
BACA JUGA:Bisa Hidup di Berbagai Kedalaman Laut! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Pictus Blenny
BACA JUGA:Ancaman Banjir Rob, Jalinbar Bengkulu Utara Dipasang Pengaman Pantai
"Ya, saya prihatin. Sebetulnya Sekwan sudah diingatkan agar hati-hati dalam bekerja. Soal ini (penanganan hukum TGR LHP BPK,red) juga sebelumnya, saya sudah panggil. Tapi belum menjalankan," beber Hidayat.
Dengan kondisi yang telah terjadi, ia meminta jajaran Setwan untuk tetap kooperatif.
"Mudah-mudahan ini jalan yang terbaik. Kalau dipanggil, kooperatif saja," ingat Hidayat. Disinggung mengenai bantuan hukum dari Pemkab Kepahiang, hampir dipastikan tak akan dilakukan.
Ini setelah, Pemkab sudah tak memiliki lagi tim bantuan hukum untuk membela para ASN Kepahiang yang tengah tersandung hukum.
BACA JUGA:Pelajar SD dan SMP Libur Selama 14 Hari, Pembagian Rapor 21 Desember
BACA JUGA:Gunakan DAK Fisik, Rehab 15 SD Sudah Mencapai 95 Persen
"Soal bantuan hukum, tahun-tahun sebelumnya ada. Tapi, sudah 2 tahun ini tak ada karena tak bayar," demikian bupati.
Sementara itu, upaya penyidikan dugaan korupsi berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu TA 2021-2023 di Setwan Kepahiang terus berjalan.
Sudah naik status menjadi penyidikan (dik), bendahara Setwan Di diketahui sudah diambil keterangan sebagai terperiksa.