KEPAHIANG, KORANRB.ID - Nasi sudah menjadi bubur, apa yang sudah dilakukan dengan menikam adik kandung dan istrinya, membuat He (50) warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang hanya bisa menyesali perbuatannya.
Hingga, Senin (4/12) He yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu sudah berada di sel tahanan Polres Kepahiang. Ia disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Dihubungi, Kades Pelangkian Sugandi ikut menyesalkan apa yang sudah dilakukan warganya tersebut. Apalagi, pemicu keributan hanya lantaran persoalan merawat ibu kandung yang memang dalam kondisi sakit.
"Ini lah yang kita sesalkan, semua itu ada solusinya kalau dibicarakan sejak awal. Kalau sekarang, siapa yang rugi. Adik sudah terluka parah, ia (pelaku,red) sendiri sudah dipenjara," sesal Kades.
BACA JUGA:KPU Rp 23 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar, NPHD Pilkada Kepahiang Akhirnya Diteken
Dari kaca matanya, selama ini kondisi ibu pelaku dan korban sudah lama menderita sakit. "Mestinya tak perlu emosi, kan bisa gantian merawat ibu yang sedang sakit," tambah Kades.
Terkini, baik korban dan istrinya sudah diperkenankan pulang setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kepahiang.
"Korban tinggalnya di Kelobak, kini (kemarin,red) sudah pulang ke rumahnya," demikian Kades.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM dan Kanit Pidum Ipda Andrian Adam menyampaikan, pelaku masih dalam pemeriksaan. "Pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kanit Pidum.
Diketahui, kejadian bermula saat pelaku He menyambangi kediaman adiknya Hamdan Hartato (42), Minggu (3/12) pukul 07.00 WIB. Dalam kondisi emosi, pelaku menuding adiknya tidak mengurus ibu mereka yang sedang sakit.
Mendapati tudingan tersebut, korban tak terima hingga terjadilah percekcokkan antar keduanya. Tak sekadar adu mulut, percekcokkan makin panas hingga berujung kepada perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, korban menderita sejumlah luka akibat sabetan benda tajam.
BACA JUGA: Realisasi DBH Tinggal 3 Minggu Lagi, Pemprov Evaluasi Kabupaten/Kota
Melihat situasi makin mencekam, warga pun melayangkan laporan kepada pihak yang berwajib. Tak berselang lama, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Kepahiang dan anggota Tim Elang Jupi berhasil mengamankan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian leher dan kepala dan saat masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang. Tak hanya korban, istrinya pun tak luput dari sabetan benda tajam dari pelaku. (oce)